Selasa, 16 Juni 2020

Keputusan Kemendikbud tentang Kegiatan Pendidikan pada Tahun Pelajaran Baru

Ringkasan Kebijakan Kemendikbud tentang Tahun Pelajaran Baru


Pertama :
Prinsip utama: Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat menjadi prioritas utama.
Tahun ajaran baru tetap dimulai Juli 2020
94% peserta didik, pendidik tendik di daerah zona kuning, merah, oranye, tidak diperkenankan belajar tatap muka (sekitar 483 kab/kota)
6% dari daerah zona hijau, boleh membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan protokol kesehatan sangat ketat dengan ketentuan:
Semuanya berdasarkan pertimbangan gugus tugas dengan persetujuan pemda dan persetujuan orang tua agar anaknya diperkenankan pergi ke sekolah.
Sekolah tidak memaksa siswa jika tidak diperkenankan pergi ke sekolah atau siswa hadir atas persetujuan orang tua
Kedua :
Untuk yang zone hijau, yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya di level SMA/SMK/MA/SMP itupun setelah semua ketentuan di atas dipenuhi
Barulah 2 bulan setelahnya SD/MI boleh dibuka.
Dua bulan setelah tahap SD/MI dibuka, PAUD formal (TK/RA/TKLB) barulah boleh dibuka.
Begitu ada penambahan level risiko naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Ketiga :
Untuk sekolah berasrama, pada zona hijau masih dilarang melalukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (selama dua bulan)
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan
Toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer
Memakai masker
Thermogun
Guru dan orang tua yang memiliki kormobid tidak diperkenankan masuk
Siswa jika sakit atau keluarganya yang sakit juga dilarang masuk
Harus ada persetujuan dari komunitas/komite sekolah jika ingin membuka sekolah tatap muka (membuat kesepakatan bersama tetap perlu menerapkan protokol kesehatan)
Masa transisi
Di bulan Juli di sekolah zona hijau semua ceklis terpenuhi, namun tidak bisa normal selama dua bulan pertama. Terpenting adalah jumlah kelas. Maksimal 50% dari kapasitas normal siswa di kelas. Harus ada shifting, pembagian jumlah siswa per kelas. Untuk jenjang pendidikan dasar jarak 1,5 meter. 
PAUD maksimal 5 bulan lagi baru dibuka dengan jarak 3 meter per siswa. Maksimal jumlah siswa 5 orang perkelas

Keempat:
Perilaku wajib selama masa transisi (dua bulan pertama), wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun
Kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan olahraga tidak diperkenankan
Kantin tidak boleh dibuka selama masa transisi
Aktivitas siswa yang menimbulkan kerumunan

Kelima:
BOS di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk kesiapan satuan pendidikan, termasuk untuk membeli paket data siswa dan guru.
Penggunaan Honor juga ada relaksasi (tidak perlu guru ber-NUPTK).
Ketentuan pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas.
BOP PAUD juga dapat dipergunakan untuk pembelian paket data, sarana protokol kesehatan, dan kelonggaran penggunaan dana untuk honor tanpa batas.
Masing-masing kepsek dapat menggunakan diskresinya

Keenam :
Untuk pendidikan tinggi, Tahun akademik tetap dimulai Agustus 2020, Pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020, namun pembelajaran tetap menggunakan pembelajaran daring.
Untuk kegiatan praktikum, bengkel, penelitian, sifatnya small group dan individual project, kalau aktivitas prioritas untuk kelulusan mahasiswa, maka pemimpin kampus dapat mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat Koordinasi Ujian Praktik dan Ujian Sekolah

Dalam rangka menyikapi pelaksanaan Ujian Praktik dan Ujian Sekolah Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kec. Kubutambahan melaksanakan koordinasi p...